S L F
Apa itu Sertifikat Laik Fungsi ?
Sertifikat laik fungsi ( slf )
Tentang SLF
Landasan Hukum SLF
- PERMEN PU NO 25/PRT/M/2007 diperbarui oleh
- PERMEN PU NO 27/PRT/M/2018 diperbarui oleh
- PERMEN PU NO 3/PRT/M/2020
- PERMEN PU NO 16 Tahun 2021 tentang SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
Mengapa SLF itu penting
PP 16 Tahun 2021 Pasal 12 Sanksi Administratif : Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif.
Apabila Bangunan Gedung sudah mempunyai SLF dengan kajian dan prosedur yang dilakukan dengan benar, dapat menjadi materi bukti bahwa bangunan tersebut sudah sesuai dengan standar regulasi dari aspek administratif dan aspek teknis
Bangunan yang wajib memiliki slf
Bangunan Industri
Bangunan komersial
Bangunan kesehatan
Bangunan Tempat Tinggal
Fokus Tujuan
Tujuan
Fungsi
Menyatakan kelaikan bangunan sebelum bangunan dimanfaatkan
Lingkup Area
Pemanfaatan Bangunan
Mengapa dikatakan Laik ?
Laik adalah memenuhi parameter persyaratan/peraturan. Parameter teknis kelaikan Bangunan Gedung adalah :
- PERSYARATAN TATA BANGUNAN:
- Kesesuaian Pemanfaatan
- Kesesuaian Intensitas
- Persyaratan Arsitektur
- Persyaratan Lingkungan
- PERSYARATAN KEANDALAN
Sesuai dengan parameter dalam UU 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG) pasal 16 ayat 1 yang di perbaharui dengan PP 16 Tahun 2021 pasal 27
Let’s work together
Mari bergabung bersama dengan pelayanan yang tepat akurat dan cepat yang selalu berinovasi dan terintegrasi.