Pada saat ini, hampir semua aktivitas manusia, utamanya untuk kegiatan usaha atau industri sangat tergantung pada ketersediaan energi listrik. Namun, tahukah Anda bahwa untuk dapat memanfaatkan energi listrik dalam jumlah besar terdapat kaidah yang harus diterapkan?
Sebagai contoh, dalam keselamatan ketenagalistrikan, terdapat kewajiban memiliki SLO atau sertifikat laik operasi, Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk peralatan listrik, Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) untuk tenaga teknik yang mengurus kelistrikan, dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) bagi perusahaan/badan usaha penunjang tenaga listrik.
SLO atau sertifikat laik operasi memiliki peranan yang penting untuk memastikan keamanan dan kelaikan saluran listrik yang terpasang di bangunan gedung. Keberadaan SLO juga harus dibarengi dengan terbitnya SLF (sertifikat laik fungsi) bangunan gedung yang memiliki fungsi untuk menjamin keandalan sebuah bangunan secara keseluruhan.
Mungkin di antara Anda juga masih penasaran mengenai apa itu sertifikat laik operasi? Untuk siapa saja SLO dan bagaimana cara mendapatkan SLO? Melalui artikel ini, kami akan mengulas pengertian sertifikat laik operasi atau SLO.
Apa itu SLO atau sertifikat laik operasi?
Menurut Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2018, adapun yang dimaksud SLO atau sertifikat laik operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik yang menyatakan telah sesuainya fungsi kelistrikan berdasarkan persyaratan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, sertifikat ini wajib dipenuhi produsen dan kontraktor listrik demi menjamin penggunaan listrik yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.
Sebagai pengguna dan produsen listrik, penting untuk memahami bahwa implementasi dan penerapan dalam pembangunan sangat penting untuk lolos dalam uji laik operasi. Jika lolos, sertifikat laik operasi atau SLO akan diterbitkan. SLO juga harus dimiliki pemilik/pengguna bangunan gedung, khususnya peruntukan industri/pabrik sebelum bangunan gedung tersebut difungsikan untuk aktivitas produksi atau kegiatan lainnya.
Perusahaan atau pabrik yang belum memiliki SLO belum bisa dikatakan telah laik fungsi. Untuk itu, SLO wajib dipenuhi oleh produsen dan kontraktor listrik agar bisa memanfaatkan penggunaan listrik yang efisien dan tepat sasaran.
Poin penting dalam pembuatan Sertifikat Laik Operasi atau SLO
Beberapa hal yang harus dipahami pemilik usaha mengenai kewajiban ini adalah dengan adanya pengakuan formal dalam pembuatan instalasi listrik dari pekerja yang berfungsi dengan baik. Maksudnya, setiap instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan standar pemasangan listrik yang berlaku secara umum dengan memikirkan berbagai hal.
Siapa yang wajib memiliki SLO?
Di antara beberapa penyedia layanan yang wajib memiliki SLO adalah sebagai berikut:
Bangunan gedung yang menggunakan tegangan listrik berkapasitas tinggi, menengah, dan rendah.
Pembangkit tenaga listrik.
Pembangkit listrik yang menjalankan usaha dan produksi tenaga listrik.
Transmisi tenaga listrik, yaitu penyalur tenaga listrik yang menggunakan sistem transmisi dalam prosesnya.
Distribusi tenaga listrik, yaitu penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke konsumen yang membutuhkan.
Penjualan tenaga listrik, yaitu usaha penjualan tenaga listrik yang meliputi kegiatan jual beli berkaitan dengan listrik kepada konsumen.
SLO atau sertifikat laik operasi juga menjadi syarat penting yang harus dipenuhi saat Anda ingin mengurus SLF bangunan gedung. Namun, kini Anda tak perlu repot dalam mengurus SLO karena Kementrian ESDM telah melakukan pembaruan regulasi yang dapat memudahkan para pemilik usaha untuk mendapatkan dokumen SLO secara online.
Apa saja syarat untuk mengajukan SLO atau sertifikat laik operasi?
Di antara beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan dalam pengajuan SLO atau sertifikat laik operasi oleh pemilik instalasi pemanfaatan listrik tegangan tinggi dan menengah adalah sebagai berikut:
Terdapat izin usaha resmi, ditandai dengan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lokasi.
Terdapat izin operasi atau identitas pemilik instalasi untuk pemanfaatan tenaga listrik yang dibutuhkan.
Lokasi instalasi yang jelas.
Jenis dan kapasitas instalasi yang tidak sembarangan.
Memiliki gambar dan tata letak/layout instalasi yang jelas.
Diagram satu garis.
Jelas dalam spesifikasi peralatan utama instalasi yang akan dibuat.
Jelas dalam spesifikasi teknik dan standar yang digunakan.
Lantas, berapa lama proses mengurus SLO hingga terbit?
Normalnya, sebelum sertifikat laik operasi diterbitkan, instansi yang berwenang akan melakukan pemeriksaan dan pengujian paling lama 4 (empat) hari kerja. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian dikatakan laik, pemerintah daerah dapat segera menerbitkan SLO. Untuk itu, supaya proses penerbitan SLO lancar, jangan lupa untuk melengkapi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.
0 Comments