Saat Anda ingin mengurus permohonan SLF atau sertifikat laik fungsi, mungkin Anda bertanya-tanya, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SLF? Melalui artikel ini, kami akan memberikan gambaran mengenai proses pengurusan SLF, baik saat prapermohonan, penilaian bangunan gedung, sidang paparan, hingga SLF diterbitkan. Dengan begitu, Anda dapat mengetahui estimasi waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan SLF.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang konsultan SLF, PT Tropical Sarana Multiguna memiliki banyak pengalaman dalam pengurusan SLF di beberapa daerah. Sebagai contoh, daerah dengan pertumbuhan industri yang cukup pesat, seperti Karawang, Bekasi, dan Cilegon. Selain itu, PT Tropical Sarana Multiguna memiliki pengalaman pengurusan SLF di kawasan Jawa Tengah, seperti Kendal, Cilacap, Semarang, Temanggung, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, Tegal, Brebes, dan Boyolali.
Siapa yang menerbitkan SLF?
Sebelum kami membahas lebih jauh mengenai lama waktu yang dibutuhkan dalam mengurus SLF, terdapat poin-poin penting yang perlu Anda perhatikan. Untuk itu, simak penjelasan kami sampai tuntas, ya!
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, adapun yang dimaksud SLF atau sertifikat laik fungsi adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk bangunan gedung yang sudah dibangun dan telah diperiksa kelaikannya. Jika pengkaji teknis atau penyedia jasa SLF menyatakan bangunan gedung telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsinya, pemerintah daerah dapat segera menerbitkan SLF. Namun, jika masih terdapat aspek-aspek yang belum memenuhi standar, pengguna atau pemilik bangunan gedung wajib memperbaikinya.
Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa SLF dapat diberikan pada bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, baik dari sisi administrasi maupun teknisnya.
Tata cara pengurusan dan penerbitan SLF
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 3 Tahun 2020, adapun tata cara pengurusan dan penerbitan SLF bangunan gedung terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu prapermohonan, permohonan, dan penerbitan SLF. Supaya Anda mendapatkan gambaran yang jelas, silakan simak penjelasan berikut ini.
a. Pra-permohonan SLF
Sebagaimana yang telah diatur dalam Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2018, proses prapermohonan SLF ini dapat diserahkan kepada tim pengkaji teknis atau konsultan jasa SLF terpercaya. Adapun yang dimaksud pengkaji teknis adalah perseorangan atau badan usaha yang memiliki sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melakukan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.
Namun, perlu Anda ketahui juga, bahwa penyedia jasa SLF perseorangan hanya dapat melakukan penilaian atau pengkajian terhadap bangunan gedung yang berskala kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil. Sebagai contoh, jika yang Anda gunakan adalah bangunan gedung yang difungsikan untuk bisnis, Anda diwajibkan untuk menggunakan konsultan SLF yang berbadan hukum.
Selama proses prapermohonan SLF ini, tim konsultan SLF akan mengumpulkan dokumen administrasi yang dibutuhkan, seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persertujuan Bangunan Gedung), SLO (Sertifikat Laik Operasi), status kepemilikan bangunan gedung, As-Built Drawing, dan dokumen lainnya.
Jika dokumen yang menjadi persyaratan pemeriksaan bangunan gedung telah lengkap, selanjutnya tim konsultan SLF dapat melakukan pemeriksaan kelaikan bangunan gedung. Namun, jika belum memenuhi kelengkapan administrasi, sebaiknya pemilik/pengguna bangunan gedung dapat segera mengurusnya. Pengurusan kekurangan administrasi tersebut juga dapat Anda serahkan langsung kepada tim konsultan SLF yang Anda tunjuk sebagai mitra.
Jika hasil pemeriksaan bangunan gedung menunjukkan kondisi yang laik, konsultan SLF dapat menerbitkan surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung. Namun, jika kondisi bangunan gedung terdapat beberapa aspek yang belum laik, tim konsultan SLF akan memberikan rekomendasi perbaikan, pemeliharaan, atau perawatan.
Lama pengerjaan dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung ini pun tidak dapat dipastikan. Hal ini dikarenakan tim konsultan SLF akan memeriksa seluruh aspek bangunan gedung, baik itu keamanan, kenyamanan, kesehatan, maupun kemudahan. Di samping itu, luasan dan fungsi bangunan gedung juga menentukan lama waktu pemeriksaan.
Normalnya, proses prapermohonan SLF ini dapat memakan waktu 1 hingga 3 bulan tergantung kelengkapan data administrasi, tingkat kesulitan, dan luas bangunan gedung.
b. Proses permohonan SLF
Adapun tahapan selanjutnya adalah pengajuan permohonan SLF yang dilakukan oleh pemilik/pengguna bangunan gedung bersama tim konsultan SLF. Pada tahap ini, pemerintah daerah, yang dalam hal ini Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan memeriksa kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan SLF.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam pemeriksaan atau pengurusan SLF.
Adapun dokumen yang dimaksud di antaranya adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan SLF yang ditandatangani oleh pemohon
- Surat kuasa dari pemilik/pengguna bangunan gedung (apabila proses pengurusan SLF dikuasakan)
- Formulir data umum bangunan gedung yang sudah terbangun
- Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang dapat diterbitkan oleh tim pengkaji teknis atau konsultan SLF, dan
- Laporan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangungan gedung
Jika dokumen di atas dinyatakan lengkap, perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung akan melakukan proses verifikasi hasil pemeriksaan, baik untuk kesesuaian dokumen maupun hasil pemeriksaan di lapangan melalui kegiatan sidang paparan.
Jika saat sidang paparan terdapat rekomendasi yang sifatnya ringan, perangkat daerah dapat menerbitkan SLF. Namun, pihak pemilik/pengguna bangunan gedung terlebih dulu harus membuat surat komitmen atau kesanggupan pemenuhan perbaikan yang direkomendasikan oleh tim konsultan SLF dan perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung.
c. Proses penerbitan SLF
Selanjutnya, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan melakukan pengesahan SLF dan pemuktahiran pendataan bangunan gedung. Badan PTSP juga akan menyerahkan SLF kepada pemilik/pengguna bangunan gedung. Dengan demikian, proses penerbitan SLF bangunan gedung ini sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.
0 Comments